KC FSPMI Kuansing Kembali Terima Kuasa Khusus untuk Perjuangkan Hak Normatif Karyawan SPBU

Momen penyerahan Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa kepada Ketua KC FSPMI Kuantan Singingi Jon Hendri, SE.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Kepercayaan pekerja terhadap peran organisasi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan kembali ditunjukkan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, seorang pekerja pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kuansing memberikan kuasa kepada KC FSPMI untuk melakukan pendampingan hukum dan advokasi atas dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif selama menjalani hubungan kerja.

Ketua KC FSPMI Kabupaten Kuansing, Jon Hendri, mengatakan bahwa amanah tersebut akan dijalankan secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat kuasa yang kami terima merupakan bentuk kepercayaan pekerja kepada KC FSPMI. Kami akan menjalankan pendampingan ini secara profesional, mengedepankan musyawarah, dan tetap menghormati hak serta kewajiban semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jon Hendri kepada media, Rabu, 22 Juli 2026 di Telukkuantan.

Menurut Jon Hendri, berdasarkan hasil konsultasi awal dan pemeriksaan terhadap dokumen yang diterima dari pemberi kuasa, terdapat beberapa persoalan yang akan diklarifikasi melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Di antaranya berkaitan dengan dugaan pemenuhan hak-hak normatif pekerja, administrasi hubungan kerja, serta proses berakhirnya hubungan kerja.

Meski demikian, KC FSPMI menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal pendampingan sehingga seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Prinsip kami adalah mengutamakan penyelesaian secara bipartit. Kami akan mengundang perusahaan untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang adil. Kami tidak ingin membangun opini sepihak, tetapi ingin memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, KC FSPMI akan menyampaikan pemberitahuan pendampingan hukum sekaligus mengundang pihak perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja sesuai prosedur yang berlaku.

Rekam Jejak Advokasi Pekerja

Jon Hendri menjelaskan bahwa pendampingan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh KC FSPMI Kuansing. Sebelumnya, organisasi tersebut juga berhasil mendampingi dan mengadvokasi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sebuah perusahaan di sektor energi di Kabupaten Kuansing, hingga hak-hak normatif pekerja dapat diperjuangkan melalui mekanisme hubungan industrial.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan dengan perusahaan yang saat ini sedang didampingi.

“Setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Pengalaman kami dalam mendampingi pekerja pada kasus sebelumnya menjadi bekal untuk memberikan pendampingan yang profesional, tetapi setiap penyelesaian tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Edukasi bagi Pekerja dan Pengusaha

KC FSPMI juga mengingatkan bahwa hak-hak normatif pekerja merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Hak tersebut antara lain mencakup pembayaran upah sesuai ketentuan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pembayaran upah lembur apabila memenuhi syarat, serta hak-hak lain yang timbul dari hubungan kerja.

Di sisi lain, pengusaha juga memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan, pembelaan, maupun bukti-bukti dalam setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial merupakan instrumen hukum yang disediakan negara agar sengketa dapat diselesaikan secara adil dan berimbang.

KC FSPMI berharap setiap perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Kuansing dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan hubungan industrial yang harmonis.

“Kami tidak anti terhadap perusahaan. Justru kami ingin membangun hubungan industrial yang sehat, di mana pekerja memperoleh haknya dan perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan baik. Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan akan memberikan manfaat bagi semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun dunia usaha secara keseluruhan,” tutup Jon Hendri. ***(shr)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews