DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Pemekaran Kecamatan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kecamatan di Kota Pekanbaru menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna yang berlangsung Minggu (1/9) malam.

Dimana diketahui, ada 3 kecamatan yang bakal dilakukan pemekaran berdasarkan usulan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni Kecamatan Tampan, Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Rumbai. Pemekaran 3 kecamatan ini akan menambah jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru yang sebelumnya 12 menjadi 15 kecamatan.

Ketua Pansus Pemekaran Kecamatan DPRD Pekanbaru Ferry Sandra Pardede menyampaikan, bahwa Pansus sudah bekerja keras dalam membahas Ranperda Pemekaran Kecamatan ini, hingga melakukan studi banding.

“Pansus berharap kepada Pemko, agar merealisasikan poin-poin yang menjadi saran dalam Perda ini. Kami harapkan juga segera dibukukan dan masuk dalam lembaran daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, dengan disahkannya Ranperda Pemekaran Kecamatan ini, tentu akan memberikan dampak plus minus yang bakal dihadapi, terutama kosekuensi dari segi administrasi kependudukan.

Di mana masyarakat yang wilayahnya mengalami pemerkaran kecamatan harus merubah data administrasi kependudukan, seperti KTP dan KK.

“Tentu pemekaran kecamatan ini punya kosekuensi, terutama dari segi administrasi kependudukan, dimana masyarakat harus merubah data administrasinya, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena kita berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin dan yang jelas kepengurusan gratis,” ujarnya.

“Terus yang paling penting kita menyiapkan sarana dan prasarana yang lengkap dan SDM yang memadai untuk melayani masyarakat,” tambah Walikota.

Jika pemekaran ini terwujud, nantinya akan ada 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Kecamatan Tampan akan dimekarkan menjadi dua kecamatan di antaranya Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani. Nama Kecamatan Tampan sendiri dihapus lantaran memiliki kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.

Kemudian Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan tambahan akan diberi nama Kecamatan Kulim.
Selanjutnya Kecamatan Rumbai akan dimekarkan menjadi dua kecamatan di antaranya Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Sementara Kecamatan Rumbai Pesisir hanya akan berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai. (Adv)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *