Ketua RT/RW Habis Masa Jabatan Akan Dijabat Plt ASN Kelurahan

Komisi I DPRD Pekanbaru dan pemko membahas penundaan pemilihan ketua RT dan RW.

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Komisi I DPRD Pekanbaru meminta pemko memberikan penjelasan terkait penundaan pemilihan RT dan RW.

Dewan mengundang hearing Plh Sekdako Zarman Candra, Asisten I Setda Maskur Tarmizi, Kabid Tapem.

Pemko Pekanbaru menegaskan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pemilihan Ketua RT dan RW untuk sementara.

Hal ini seiring akan dibahasnya perda baru, yang bernama Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan (LKK).

Hal tersebut merupakan perubahan dan revisi Perda No 12 Tahun 2012 tentang RT/RW.

Ranperda ini sudah masuk Prolegda tahun 2025. Ada limba lembaga dalam Ranperda LKK, yakni RT, RW, LPM, PKK dan Posyandu.

“Setelah dapat pemaparan dari sekdako, maka kita ada beberapa catatan khusus kepada pemko, terkait solusi masa tugas RT dan RW yang habis,” ujar Ketua Komisi I DPRD Robin Eduar.

Catatan tersebut di antaranya, Komisi I meminta Plh Sekdako membuat perwako sembari menunggu perda baru diterapkan.

Dewan juga meminta pemko menginventarisir ketua RT dan RW yang habis masa jabatan. Lalu jumlah personel kelurahan yang nantinya akan disiapkan sebagai Plt RT dan RW.

“Tapi semua itu harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Hal paling penting lagi, soal honor RT dan RW yang plt, apakah bisa diambil oleh ASN kelurahan,” sebutnya.

Disinggung banyaknya habis masa jabatan RT dan RW, akan berpotensi menganggu pelayanan masyarakat, diterangkan Robin Eduar, pelayanan untuk masyarakat harus jadi prioritas utama.

“Kan nanti ada plt ASN kelurahan. Jika kurang, ditambah plt ASN kecamatan. Tapi sekali lagi kami minta tadi ke Plh Sekdako, semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” sebut Robin Eduar.

Pemko kini sedang menyiapkan draf pencabutan perda lama, dan menyiapkan perda baru sebagai pengganti.

Dalam waktu dekat ini akan rampung. Pemko meminta masyarakat tidak dulu melakukan pemilihan ketua RT dan RW, jelang perda baru disahkan.

Diterangkan lagi, bahwa Perda LKK akan mengatur RT/RW, LPM, PKK, dan posyandu. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews