LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selsai memeriksa Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, Kamis (5/3/2020).
Erwan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.
“Penyidik mendalami keterangan saksi (Erwan Setiawan) terkait dengan proses penganggaran RTH dikarenakan saksi saat itu menjabat selaku ketua DPR sekaligus secara ex officio Ketua Banggar,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK mengendus ada banyak pihak yang kecipratan uang panas proyek pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013.
KPK telah menghimbau pihak-pihak yang turut menerima dana panas proyek ini agar kooperatif dan mengembalikan uang itu ke negara.
Saat ini, KPK sedang fokus menelusuri aliran uang korupsi proyek pengadaan lahan untuk RTH Bandung yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Terlebih, setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditemukan kerugian negara cukup besar. (ILC)






