Hukrim  

Polisi Diminta Segera Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan SKGR di Ujungbatu Rohul

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Riau, menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YI sebagai pembeli, JU, mantan kades dan MU sebagai perantara. Mereka diduga berkomplot untuk memalsukan SKGR milik H Damrizal di Jalan Lingkar Ujungbatu, Rohul.

Dengan cara diduga memalsukan tanda tangan pemilik awal. Termasuk dugaan memalsukan pihak sepadan tanah tersebut.

Adanya penetapan tersangka itu, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. “Iya benar sudah ditetapkan tiga tersangka,” jelasnya, Jumat (25/9/2020).

Ditanyai apakah ketiga tersangka sudah ditahan, Sunarto belum menjawab.

Sementara itu terpisah, Indra Ramos SH selaku kuasa hukum H Damrizal, menyebutkan, pihaknya meminta supaya ketiga tersangka ditahan.

“Atas perkara kami meminta pihak kepolisian segera menahan ketiga tersangka. Karena melakukan tindak pidana yang merugikan klien kami,” ujarnya.

Dia menuturkan, kliennya H Damrizal pada tahun 2004 membeli sebidang tanah di Jalan Lingkar Ujungbatu.

Namun pada tahun 2013 tanah tersebut dikuasai YI yang diduga memalsukan SKGR.

“Yang bersangkutan diduga memalsukan tanda tangan pemilik awal tanah. Begitu juga sepadan tanah diduga dipalsukan. Karena ketika dicek di lokasi, tidak sesuai pemilik tanah sepadan. Begitu juga dengan kades waktu itu yang diduga turut terlibat memalsukan surat tanah,” tutur Indra Ramos.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari penyelidikan polisi atas laporan H Damrizal, akhirnya ditetapkan tiga tersangka.

Hal itu sesuai dengan surat Ditreskrim Polda Riau Nomor B/136/VIII/2020/Reskrimum tertanggal 31 Agustus 2020.

“Kami berharap dengan ditahannya tiga tersangka, kasus ini segera bergulir ke pengadilan,” imbuhnya. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *