Perwako OTG Sudah Diteken, Lurah Hingga RT Diminta Berperan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 telah dimulai. Camat, Lurah hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) agar berperan aktif.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, Perwako itu berlaku efektif sejak ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. “Sudah teken pak Walikota kemarin. Sudah berlaku,” kata Zaini, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca : Pemprov Minta Pemko Pekanbaru Maksimalkan Kinerja Puskesmas Tangani Kasus Covid-19

Saat ini, lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri rumah masing-masing. Kondisi itu menurut Zaini, bisa terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu perlu aturan yang jelas untuk penanganannya.

“Jadi dengan Perwako tersebut, Camat, Lurah dan RT/RW agar bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah. Saat ini lebih 1.000 OTG isolasi rumah,” jelasnya.

Selama ini para petugas Puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah ada. Dengan adanya Perwako tersebut harapannya seluruh OTG yang menjalani isolasi mendapat pengawasan langsung oleh pemerintah dan dapat segera tertangani.

Pemerintah Kota Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi, fasilitas menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Pekanbaru. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *