KKJ Kecam Penganiayaan Jurnalis Tempo

kekerasan Jurnalis Tempo

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021 malam di Surabaya. Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak. Sabtu, sore pukul 18.25, Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca : Wartawan Media Online di Mamuju Tewas Dibunuh

Ia hendak meminta konfirmasi dan melakukan peliputan kepada Angin terkait kasus yang sedang menjeratnya. Kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Namun, ketika Nurhadi sedang memotret Angin yang sedang berada atas pelaminan dengan besannya, ia kemudian d idatangi seorang panitia pernikahan serta difoto. Nurhadi yang akan keluar dari gedung kemudian hentikan beberapa orang panitia dan ditanya identitas.

Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh.

Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendangan, tamparan) hingga ancaman pembunuhan. Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp 600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.

Oleh Nurhadi, uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksanya menerima. Bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang tersebut. Meski demikian, Ia tetap tidak menerima uang itu dan meletakkannya pada salah satu bagian mobil pelaku.

Setelah menjalani proses interogasi penuh kekerasan itu, pukul 22.25, Nurhadi kemudian dibawa ke sebuah hotel Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Dalam hotel itu, ia kembali dapat interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman. Pukul 01.10, Nurhadi baru diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang.

“Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik. Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pihak Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” kata Koordinator KKJ Wawan Abk, Minggu 28 Maret 2021.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, KKJ menyampaikan beberapa hal :

Pertama, meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

Kedua, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Ketiga, mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *