LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan terhadap salah satu Jurnalis Tempo di Surabaya. Menurutnya, kekerasan kepada awak media tak dapat dibenarkan.
Baca: KKJ Kecam Penganiayaan Jurnalis Tempo
“Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,” katanya dalam siaran persnya, Senin 29 Maret 2021.
Ia juga menekankan bahwa hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomot 40/1999 tentang Pers.
“Pelaku juga melanggar UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8/2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia,” paparnya.
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi jika ada bukti kuat terjadinya pelanggaran.
“Selain itu juga perlu antisipasi dan cegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap jurnalis,” terangnya.
Ia berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka mendapat perlindungan Undang-undang.
Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, terjadi pada Sabtu 27 Maret 2021 malam di Surabaya. Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. ***






