Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tak memiliki legal standing.

Hal tersebut disampaikan Bambang usai mengikuti sidang lanjutan gugatan kubu KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis 21 Oktober 2021 siang,

Bambang menjelaskan, pihak penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan Negara.

Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah dalam website resmi DPP PD.

“Ketika pihak penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)?” tanya Bambang.

Bambang juga menyoroti UU Nomot 2/2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa internal maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal.

Bambang melandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan Nomot 30/2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ini ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. Apakah orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?” tegas Bambang.

Bambang menduga gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan, gugatan tersebut bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.

“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *