Riau  

UMP Riau Tahun 2022 Naik Sebesar Rp 50 Ribu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan penetapan upah minimum berdasarkan formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021, Selasa 16 November 2021.

PP ini mengatur tentang pengupahan untuk implementasikan tahun 2022. Menurut Wagubri, kebijakan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 Provinsi Riau, pihaknya telah melakukan rapat bersama Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Pengupahan Kemenaker pada 8 November lalu.

“Kita telah mengambil langkah melaksanakan rapat dengan kabupaten kota terkait dengan UMP tahun 2022 dan UMK 2022 secara uji teknis,” katanya.

Ia melanjutkan, hasil rapat tersebut pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau, untuk hasilnya secara umum sudah bisa dilaksanakan kesepakatan.

“Awalnya memang unsur dari serikat pekerja dan serikat buruh itu meminta adanya kenaikan upah minimum di Provinsi Riau sebesar 5 persen untuk tahun 2022,” lanjutnya.

Kemudian dari pihak asosiasi dan pengusaha sendiri, Provinsi Riau pada dasarnya tidak ingin keluar dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tanggal 9 November 2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum pada 2022. Pihaknya menyetujui kenaikan UMP pada tahun 2022 sebesar 1,73 persen.

“Akan tetapi, pada prinsipnya kami menyetujui kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2022 sebesar 50 ribu rupiah atau 1,73 persen dengan nilai 2.938.564 rupiah,” ujarnya.

Selain itu, Edy juga menyampaikan bahwasanya dengan telah disetujuinya kenaikan UMP ini sudah didapatkan sebuah kesepakatan baik dari pihak serikat pekerja buruh dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ada di Provinsi Riau.

Menurutnya, dengan begitu unsur serikat pekerja dan serikat buruh dapat menerima tawaran dari asosiasi Apindo Provinsi Riau dengan kenaikan UMP untuk Tahun 2022 sebesar 1,73 persen dengan nilai 50 ribu rupiah.

“Hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau bahwasanya berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak yang dengan ini diputuskan UMP Riau Tahun 2022 sebesar 2.938.564 dengan kenaikan 1,73 persen,” imbuhnya.

Ia menambahkan hasil penetapan ini akan dilaporkan kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk ditetapkan SK pengesahannya.

“Hasil ini akan kita tetapkan melalui penetapan Gubernur sebelum tanggal 21 November mendatang dan kami juga sudah menyurati Kabupaten/Kota untuk bisa menindaklanjutinya dengan cepat,” tutupnya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *