LAMANRIAU.COM, PASIRPANGARAIAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, tahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kasus ini disebut merugikan negara Rp2 miliar.
Kepala Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH MH kepada wartawan Jumat 17 Desember 2021 mengatakan ke empat orang tersangka ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas. Dana bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Penetapan empat tersangka itu dilakukan setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup. Telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor setelah melakukan gelar perkara yang dipimpin kepala Kejakasaan Rohul,” kata Ari Supandi.
Ke empat tersangka adalah, FH mantan Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017;
NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini; SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS);
AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).
“Untuk nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp 2.092.751.129,” katanya.
Selanjutnya ke empat orang ini dititipkan di Rutan Polres Rokan Hulu. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi pemberkasan ke PN Tipikor Pekanbaru.
“Keempat orang tersangka sudah kita titipkan di Polres Rohul, dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.”jelasnya.
Disamping itu, pihak Kejaksaan Negeri Rohul meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan. (jm)






