Hukum  

Direktur SARA Institute: Penahanan Habib Bahar Langkah Tepat

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif SARA Institute Muhammad Wildan mengapresiasi langkah cepat kepolisian melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Menurut Wildan, dengan ditahannya Habib Bahar, bukti komitmen dari kepolisian tegas dan tidak pandang bulu.

“Saya sangat mengapresiasi Polri di bawah kepemimpinan Jendral Listyo Sigit Prabowo yang terus berkomitmen merawat toleransi di tanah Air ini.
Mudah-Mudahan dengan ditahannya Habib Bahar ini menjadi warning untuk siapa saja kalau memberikan ceramah itu harus tetap menyebarkan nilai-nilai kebaikan,” ujar Wildan.

Wildan menyampaikan, materi pidato atau pandangan agama tidak perlu harus menyebarkan hal-hal yang sangat tidak etis seperti dilakukan oleh Habib Bahar.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan oleh penyidik Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022 tadi malam. Selain Habib Bahar, turut pula diamankan pengunggah video berinisial TR yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *