LAMANRIAU.COM, KELAYANG – Hanya gara-gara sepele, karena lama beli rokok, seorang warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditikam sebilah pisau oleh temannya. Pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang beberapa jam setelah kejadian.
Tidak sampai 24 jam, pelaku EW alias Erik (23) warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga dan temannya MS (40) yang juga warga yang sama dibekuk unit Reskrim Polsek Kelayang di rumahnya, Minggu 13 Februari 2022 pukul 21.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 14 Februari 2022 siang membenarkan diamankannya pelaku tindak pidana penganiyaan berat atau penikaman di Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim tersebut.
Dijelaskan Misran, Sabtu 12 Februari 2022 pukul 17.30 WIB, saat itu korban sedang berada di rumah adik kandungnya, IJ (32) di Desa Talang Tujuh Buah Tangga.
Kemudian datang pelaku dibonceng rekannya dengan sepeda motor untuk membeli rokok, tapi rokoknya telah habis, lalu pelaku menyuruh korban membeli rokok ke warung lain.
Korban laku pergi mencari rokok pelaku ke warung lain, selang beberapa menit kemudian korban datang membawa rokok pelaku, tapi pelaku bukan berterima kasih justru marah dan mengeluarkan kata-kata kotor pada korban karena terlalu lama membeli rokok, namun korban diam tidak melawan sedikitpun, lalu pelaku pergi tanpa merasa bersalah.
Tak sampai di sana saja, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku datang lagi kerumah korban dan bertanya apakah dia tersinggung dengan kata-katanya tadi sore, lalu korban menjawab jika dia sedikit tersinggung.
Mendengar jawaban korban, lalu pelaku menantang korban untuk berkelahi, korban tetap berusaha sabar, namun pelaku terus memancing emosi korban, karena tak tahan lagi, korban memukul bagian wajah pelaku. Melihat hal itu, datang teman korban dan melerai perkelahian itu dan pelaku pergi.
Tapi, Minggu 14 Februari 2022 pukul 00.30 WIB, pelaku datang lagi bersama temannya, mendekati korban dan langsung menikam paha korban sebelah kiri menggunakan pisau, melihat korban mengerang kesakitan, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dibawa ke Puskesmas terdekat dan melapor ke Polsek Kelayang.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Kelayang, AKP Osben Samosir S.H mengintruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Sekira pukul 16.00 WIB unit Reskrim Polsek Kelayang tiba di Desa Talang Tujuh Buah Tangga dan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku.Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku berada dirumahnya.
Tanpa menunggu lebih lama, tim mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan EW alias Erik, pada tim, Erik mengaku telah menikam paha korban, tim langsung membawa pelaku ke Polsek Kelayang berserta sejumlah Barang Bukti (BB) terkait kasus penganiyaan berat itu. (Asrul Hadi)






