Amarah Meledak di DPR, Muncul Seruan Bubarkan IDI

LAMANRIAU.COM JAKARTA- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali mendapatkan ‘tekanan’ dari sejumlah pihak atas polemik rekomendasi pemecatan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IX dan IDI yang digelar pada Senin kemarin, IDI mendapatkan kritik dan amarah dari sejumlah anggota dewan. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago misalnya yang menyerukan bubarkan IDI dan meminta IDI tidak menjadi organisasi yang superbody.

“Bubarin saja IDI, ngapain, cuma organisasi profesi kok, dan IDI itu cuma memberikan rekomendasi. Sama dengan Komisi IX, kami tidak bisa memberikan sanksi ke pemerintah, hanya memberikan rekomendasi, boleh dipakai boleh tidak,” kata Irma, Senin 4 April 2022.

Irma kemudian menyinggung IDI yang tidak sejalan dengan visi misi keprofesian. Ia menyebut IDI tidak mencerminkan nilai mensejahterakan anggota sejawat lantaran isu pemecatan Terawan. Selain itu, Irma menyebut setidaknya ada 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi tahun ini dan bakal menganggur.

Irma juga menyebut IDI tidak melakukan pembinaan dan pengembangan kemampuan profesi anggota. Terbukti menurutnya dengan praktik terapi cuci otak Terawan atau yang dikenal juga sebagai metode Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) yang merupakan modifikasi Digital Subtraction Angiography (DSA) itu malah dihentikan.

“IDI tidak mensejahterakan anggota, orang seenak udelnya saja memecat anggota,” imbuhnya.

Seruan bubarkan IDI juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDIP Rahmat Handoyo dalam rapat yang sama. Rahmat menyebut, seruan itu datang dari para anggota dewan di Senayan dan juga sejumlah masyarakat.

“Saya menyampaikan dengan dimulai dua kata dulu. Bubarkan IDI. Itu bukan dari saya, tapi itu introspeksi dari ketua umum dan anggota lain, itu suara rakyat, suara trending topic, suara netizen begitu menggelora bubarkan IDI,” kata Rahmat.

IDI kemudian meminta Komisi IX DPR untuk tidak terlalu ikut campur terkait polemik rekomendasi pemberhentian Terawan itu. Ketua Umum IDI Periode 2022-2025 Adib Khumaidi menambahkan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan proses panjang sejak 2013 lalu.

Ia menyebut, selaku petinggi IDI, maka ia harus melaksanakan amanat rekomendasi MKEK tersebut dengan telah mempertimbangkan berbagai opsi sesuai banyak faktor.

“Harapan kami dalam forum ini, kepada anggota dewan terhormat, bahwa mekanisme organisasi yang kami lakukan tolong berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan secara internal,” kata Adib.***

Editor   : Zulfilmani
Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *