Truk Tonase Besar Dilarang Melintasi Kota, Dishub Pekanbaru Pantau Lewat CCTV

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melarang truk tonase besar melintsi kota (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Perhubungan Kota Pekanbru mulai memasang rambu-rambu larangan truk tonase besar melintasi kota. Pemasangan rambu itu seiring diberlakukannya larangan masuk kota bagi truk besar.

Sanksi tilang pun sudah mulai dilakukan polisi kepada truk yang membandel.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, larangan truk melintasi kota itu dasar hukumnya SK Walikota Pekanbaru.

“Untuk mempertegasnya, kita memasang rambu-rambu terkait mobil tonase besar,” kata Yuliarso dilansir pekanbaru.go,id, Sabtu, 2 Juli 2022.

Diungkapkan, untuk penegakan aturan itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap angkutan lewat CCTV.

“Dalam pelaksanaannya kita juga sudah monitor dan mengawasinya lewat CCTV. Tinggal kita lagi melakukan penindakan,” tuturnya.

Bekerjasama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru, Yuliarso menyebutkan sudah banyak kenderaan yang kena tilang.

Editor: Deandra

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *