Tekno  

Ancaman Pemblokiran dari Kominfo, Instagram dan Facebook Langsung Daftar PSE

Facebook dan isntagram sudah daftar PSE di Kominfo (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi tenggat waktu hari ini, 20 Juli 2022 bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat. Jika tidak mendaftar, platform mereka akan diblokir.

Ancaman itu langsung direspon oleh Meta Grup. Dua platform media sosial dibawahnya, Instagram dan Facebook sudah mendaftar ke Kominfo. Instagram dan Facebook telah didaftarkan oleh perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD.

Instagram terdaftar dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022 (mobile), 004994.03/DJAI.PSE/07/2022 (web).

Sedangkan, Facebook terdaftar dengan nomor 004994.02/DJAI.PSE/07/2022 (mobile), 004994.01/DJAI.PSE/07/2022 (web).

Kominfo sendiri menegaskan tidak ragu melakukan pemblokiran untuk menegakkan peraturan.

“Kalau mereka gak mendaftar ya mereka yang rugi. Mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market mereka,” kata Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa, 19 Juli 2022.

Samuel mengaku tidak takut jika media sosial seperti youtube, twitter, atau tiktok tidak mendaftar.

“Saya tidak takut, karena apa? Begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa yang bisa membangunnya kok. Ini justru membuka kesempatan bagi anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Intinya kita tegas,” ucapnya lagi.

Editor: Deandra – Sumber:okezone

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *