PT Nagamas Dumai Terancam Pasal Pencemaran Lingkungan, DLH Uji Sampel di Selokan

Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai uji sampel limbah di saluran drainase kawasan Pelindu DUmai (net)

LAMANRIAU.COM, DUMAI – PT Nagamas Palmoil Lestari (NPL) Dumai terancam tindak pidana pencemaran lingkungan. Hal itu terkait dengan tercemarnya saluran saluran drainase kawasan Pelindo Dumai, Jumat, 5 Juli lalu,

Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Kamis, 11 Agustus 2022, telah turun ke lapangan mengambil sampel limbah di drainase.

Selain itu, tim DLH Dumai juga memeriksa sejumlah manajemen PT NPL.

Seperti diketahui, masyarakat melaporkan ke Pemko Dumai soal saluran drainase tercemar limbah PT NPL. Diduga, limbah domestik hasil perbaikan steam coil tangki atau pembersihan tangki CPO merembes ke saluran drainase.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Dameria menyatakan mereka turun berdasarkan laporan masyarakat.

“Mereka tidak melapor. Kita tahu setelah dapat laporan masyarakat, langsung ditangani dengan menurunkan tim ke lokasi. Kita sudah meminta keterangan manager dan beberapa staf terkait kronologis kejadian limbah merembes ke saluran drainase ini,” kata Dameria dikonfirmasi wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Menurut Dameria, pihaknya sudah mengambil sampel limbah di selokan untuk dibawa ke laboratorium pengujian Kota Pekanbaru.

“Apabila hasil uji laboratorium mengarah ke pencemaran lingkungan maka DLH akan meneruskan ke Dinas LHK Riau supaya ditangani penegak hukum berwenang,: tandasnya.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews