Hukum  

Dapat Pembebasan Bersyarat, Narapidana Tipikor Seperti Berpacu Bebas Dari Penjara

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU Sepertinya narapidana Tipikor bulan ini menuai berkah, mereka seakan-akan berpacu bebas dari penjara. Kelihatannya gampang sekali mereka menyelesaikan masa hukumannya.

Tak hanya jaksa Piangki, di Riau Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin akhirnya juga menghirup udara bebas hari ini setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.

Berdasarkan putusan Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Tahun 2020.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Amril Mukminin merupakan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama.

Amril bebas setelah menjalani pidana selama 4 tahun penjara, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat pada hari ini dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu 7 September 2022.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat, melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Karutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman.

Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021 bahwa terdapat ketentuan tambahan Pencabutan Hak Diplih Dalam Pemilihan Jabatan Publik Selama 3 Tahun Terhitung Sejak Terdakwa Menjalani Pidana.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebutkan bahwa pembebasan Amril Mukminin sudah sesuai prosedur yang ada. Pengajuan PB (Pembebasan Bersyarat) beliau juga sudah melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.

“Bahwasanya warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, wargabinaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada,” jelasnya.**

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *