Tim opsnal Sat Reskrim Polres Rohil Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Kayu Bakau ke Malaysia

laman riau

LAMANRIAU.COM, ROHIL – Seorang terduga penampung kayu bakau ilegal dan mengekspor ke Malaysia atas nama Indra alias Ucok (56) warga Jalan Teladan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir berhasil ditangkap oleh Tim opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau.

Pelaku ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menyelidikinya lalu terbukti dengan ditemukannya barang bukti berupa kayu bakau atau teki di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 11.40 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi saat dikonfirmasi, Rabu 1 Februari 2023 melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi menjelaskan penangkapan berawal saat Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penebangan liar kayu bakau/teki di Pulau Barkey dan Kawasan Hutan Mangrove di Bagansiapiapi yang diduga akan dijual ke Malaysia. Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Sat Reskrim beserta anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di Bagansiapiapi, tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, selanjutnya tim bersama Polsus SDKP menuju ke lokasi tempat penumpukan kayu tersebut dan ditemukan tumpukan kayu bakau/ teki milik Indra alias Ucok.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap Indra alias Ucok ini dan mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp10 ribu/batang dan di lokasi tersebut terdapat kayu bakau sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apapun. Sehubungan dengan kayu tersebut, selanjutnya tim mengamankan pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Lanjut AKP Juliadi, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 720 batang kayu bakau. Untuk dakwaan pelanggaran, yang bersangkutan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas AKP Juliadi SH.

Editor: Fahrul Rozi/ Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews