LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau menyatakan akan melaporkan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan pakaian seragam sekolah melalui sistem e-Purchasing pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
Ketua KIB Riau, Hariyadi, SE, mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pengaturan pasar dan persekongkolan penyedia dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir.
“Kami menemukan pola pembagian proyek yang sangat tidak wajar. Pengadaan seragam SD senilai Rp 3,4 miliar dikerjakan oleh PT DCI, sementara seragam SMP senilai Rp 2,2 miliar dilaksanakan oleh CV RK Tidak ada variasi penyedia,” terang Hariyadi, Rabu 28 Januari 2026.
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut baru muncul dalam sistem e-Katalog pada tahun 2025 dan tidak memiliki riwayat transaksi sebelumnya. Namun, keduanya langsung mendapatkan paket pengadaan bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, PT DCI diketahui berdomisili di Bandung dan tidak memproduksi seragam sendiri, melainkan melalui pihak garmen lain.
Sementara itu, CV RK yang beralamat di Tangerang hanya menawarkan satu produk seragam SMP dengan label “grosir”, namun harga yang ditawarkan dinilai tidak mencerminkan harga grosir yang wajar.
“Ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan hanya berperan sebagai perantara dan proyek sudah dikondisikan sejak awal,” katanya.
KIB juga menemukan bahwa harga antar penyedia relatif seragam serta tidak menunjukkan adanya persaingan yang sehat, sebagaimana mestinya dalam sistem pengadaan elektronik.
Atas dasar temuan tersebut, KIB menilai terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait dugaan kartel, pembagian pasar, dan persekongkolan dalam pengadaan.
“Kami akan segera menyampaikan laporan resmi ke KPPU RI lengkap dengan data, dokumen, dan bukti pendukung,” ujarnya.
KIB berharap KPPU dapat melakukan penyelidikan secara mendalam dan transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya pada kasus serupa, KIB Riau juga pernah melaporkan dugaan praktek monopoli tender proyek pembangunan Jembatan Sintong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir senilai Rp 53,9 miliar di APBD 2023.
Dalam kasus ini, KPPU RI resmi mengusut dugaan praktek monopoli usaha tidak sehat terhadap proses tender proyek yang dimenangkan PT Arkindo tersebut.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Majelis Komisi menyatakan empat terlapor, yakni PT Arkindo, PT Fatma Nusa Mulia, CV Sarana Chaini, dan CV Aska Jaya Kontraktor, terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999.
Majelis Komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 1 miliar kepada terlapor I, yakni PT Arkindo. ***






