IRT di Rokan Hilir Disekap oleh Debt Collector Akibat Utang Suami

IRT di Rokan Hilir Disekap oleh Debt Collector Akibat Utang Suami

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Maya Ramasari, seorang wanita berusia 35 tahun yang tinggal di Rokan Hilir, Riau, telah melaporkan kepada polisi bahwa dia telah menjadi korban penculikan dan penyekapan oleh seorang debt collector. Kejadian penculikan ini terjadi karena sang suaminya, Sumilan, tidak membayar utang yang dimilikinya.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, mengungkapkan bahwa tindakan penculikan dan penyekapan ini terjadi pada tanggal 17 Oktober yang lalu. Pada saat kejadian tersebut, sejumlah pelaku yang teridentifikasi sebagai PH, MA, RK, HTR, ID, DH, dan NUI datang ke rumah korban dalam upaya mencari suami Maya, yaitu Sumilan.

“Pelaku-pelaku ini datang ke rumah korban dengan maksud mencari suaminya yang bernama Sumilan. Namun, saat mereka tiba di rumah, Sumilan tidak ada di sana, sehingga yang ada hanyalah istri Sumilan, yaitu Maya,” ungkap Andrian pada Selasa, tanggal 24 Oktober 2023.

Setelah tidak berhasil menemui Sumilan di rumah korban, para pelaku akhirnya meninggalkan rumah tersebut dan berhenti di sebuah toko di Bagan Sinebah, Rokan Hilir.

Di toko tersebut, para pelaku mulai merencanakan tindakan selanjutnya. Mereka menyusun sebuah strategi dengan memancing korban ke toko buah, yang kemudian digunakan sebagai tempat untuk melakukan penyekapan.

“Saat korban tiba di toko buah, dia langsung ditangkap oleh para pelaku dan dibawa ke rumah salah satu di antara mereka. Di dalam rumah tersebut, korban dikurung, jendela dipaku, dan pintu dikunci,” ungkap Andrian.

Merasa sangat tidak puas dengan situasinya, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat kepolisian, dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tindakan nekat para pelaku ini berakar dari masalah utang. Para pelaku diduga merupakan individu yang disewa atau dipekerjakan sebagai penagih utang untuk menghadapi suami dari korban.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan penculikan dan melanggar hukum dengan sengaja merampas kebebasan seseorang karena adanya utang. Namun, perlu dicatat bahwa utang tersebut tidak berhubungan langsung dengan PH dan rekan-rekannya. Para pelaku diduga merupakan individu yang bertindak atas perintah atau sebagai penagih utang, yang sering disebut sebagai debt collector.

Andrian memastikan bahwa empat dari para pelaku, yaitu PH, MA, RK, dan HTR, telah berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu ID dan NU, belum ditahan. Adapun pelaku DH saat ini memiliki status DPO (Daftar Pencarian Orang).***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews