Hukrim  

Pria di Pekanbaru Mengancam Pemilik Kos dengan Senjata Api

LAMANRIAU.COM,PEKANBARU – Unit Reserse Kriminal Polsek Limapuluh berhasil menangkap seorang pemuda dengan inisial HHP setelah dia mengancam pemilik kos dengan senjata api rakitan karena merasa kesal ditagih uang sewa kos.

“Kami menerima laporan dari korban tentang kepemilikan senjata api oleh pelaku dan penggunaannya untuk mengancam korban,” kata AKP Leo Dirgantara, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Limapuluh, pada Rabu 24 April 2024.

Leo mengungkapkan bahwa pelaku enggan membayar uang sewa kos saat ditagih. Pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban.

“Saat korban meminta uang kos, pelaku tidak mau membayar dan menodongkan senpi rakitan kepada korban,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada suaminya Riko Saputra dan ke Polsek Limapuluh. Pelaku berhasil ditangkap di kedai lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan pemilik dari senpi rakitan yang sudah disimpannya selama 5 bulan tersebut, melainkan milik temannya. Ia mengaku baru pertama kali melakukan pengancaman menggunakan senpi.

“Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya,” jelas Leo.

AKP Leo menegaskan bahwa pelaku akan didakwa dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) dari UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api, atau Bahan Peledak, atau Pasal 335 KUHPidana.

“Pelaku berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal selama 12 tahun,” tambahnya.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *