KPU Resmi Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hari Ini

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – KPU RI akan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada hari Rabu, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.

“KPU mengagendakan atau dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024. Tepatnya jam 10.00 WIB di kantor KPU,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024.

Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, hal itu berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. PKPU tersebut mengatur, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

August menekankan bahwa acara penetapan dapat disaksikan oleh masyarakat luas karena akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi.

MK telah menggelar sidang putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pekan ini. Putusan MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *