LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menindak tegas pelaku politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Bahkan, terancam sanksi diskualifikasi terhadap kandidat yang melakukan praktik culas tersebut.
“Undang-Undang Pilkada memang ada ketentuan. Apabila ada money politic oleh pasangan calon, kami bisa berikan sanksi diskualifikasi,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan, kemarin.
Menjelang pelaksanaan Pilkada, dia juga mengimbau masyarakat terlibat aktif menolak dan menggalakkan kampanye antipolitik uang. Soalnya, Bawaslu tak bisa bekerja sendiri, tanpa keterlibatan masyarakat.
“Untuk menekan money politic tidak terjadi, makanya bukan hanya jadi beban penyelenggara saja. Money politic harus ditolak dan kampanyekan antipolitik,” tandas Abhan. (rls)