Bisnis  

Pemprov Riau Sebaiknya Putus Kontrak dengan Aryaduta Hotel

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – DPRD Riau meminta Pemprov agar memutuskan hubungan kerja kontrak dengan pihak Aryaduta Hotel, karena pihak pengelola tak bersedia memenuhi adendum baru.

 

Sekertaris Komisi III DPRD Riau H. Suhardiman Amby, SE.Ak mengatakan, Pemprov sudah mendapatkan balasan surat dari pihak Lippo Group selaku pengelola hotel Aryaduta.

 

“Lippo tidak mampu membayar sesuai adendum permintaan Pemprov Riau. Mereka hanya mampu Rp200 juta pertahun,” kata Suhardiman, Senin (22/01).

 

Suhardiman meminta Biro Ekonomi, Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, mengajukan gugatan hukum. Karena Pemprov selama ini hanya berurusan dengan pihak Aryaduta, bukan Lippo Group.

 

Ia menilai pengelola Aryaduta Hotel sudah ingkar janji. Kalau tidak bisa mematuhi adendum baru maka putuskan saja kontrak.

 

“Selanjutnya dilakukan tindakan hukum misalnya laporkan pencurian listrik, nanti dipanggil akuntan independen dihitung semua selama 16 tahun kontrak sudah berjalan, berapa sesungguhnya,” terang politisi Hanura ini. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *