Hukrim  

Berkas Kasus Artis Jennifer Dunn Dipulangkan ke Polisi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulangkan berkas perkara kasus penyalaggunaan narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (31/1) pekan lalu.

“Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI telah mengembalikan berkas No.: BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat No: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa (6/2).

Menurutnya, alasan berkas perkara Jennifer Dunn dikembalikan karena jaksa menganggap polisi belum melengkapi alat bukti baik formil dan materil terkait unsur pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut.

“Petunjuk yang diberikan kepada pihak Penyidik Polda Metro jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan juga terkait penilaian kekuatan alat bukti yang tersedia,” kata dia.

Perihal pemulangan berkas tersebut, polisi akan melengkapi alat bukti sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa. Nantinya setelah berkas itu lengkap, polisi akan melimpahkan lagi berkas perkara Jennifer Dunn ke Kejati DKI agar kasus tersebut segera bisa masuk ke persidangan.

“Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan akan mengirimkan kembali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dihubungi secara terpisah.

Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12) sore.

Selain Jennifer Dunn, polisi juga telah meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer. Pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Jennifer juga turut diringkus di lokasi persembunyiannya di Hotel Aurora, Cirebon, Jawa Barat.

Jennifer Dunn dan tiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (src)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *