LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Jajaran Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kayu di kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling, Kabupaten Kuansing. Kini pelaku berinisial AH (42), warga Desa Kuntu, Kabupaten Kampar, beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIk melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada wartawan, Senin (12/3).
Dijelaskan, pada hari Minggu (11/3) sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga sering membawa kayu ilegal yang sudah diolah yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling, Kabupaten Kuansing.
Kemudian sekira pukul 18.15 WIB, pelaku keluar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melintas di Kompartemen 87 PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Sektor Logas. Kemudian Kapolsek Singingi Hilir AKP Bambang Hariyanto SH MH memerintahkan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mengemudikan mobil colt diesel tanpa nomor polisi bersama rekan pelaku dua orang yang bermuatan sekitar empat kubik kayu olahan berbentuk papan.
Selanjutnya satu orang pelaku yang merupakan sopir sekaligus pemilik kayu terbit berhasil ditangkap. Sementara dua orang rekannya berhasil kabur dengan cara melompat dari atas mobil colt diesel.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut. Adapun barang Bukti (BB) yang barhasil diamankan yakni empat kubik kayu olahan berbentuk papan, satu unit mobil colt diesel, satu unit mesin sinsaw. (shr)