Jumlah TPS Pilgubri di Pekanbaru 1.798, Pemilih Wajib Bawa KTP-El!

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018. Jumlah TPS yang ditetapkan hanya 1.798 buah yang tersebar di 83 kelurahan di 12 kecamatan.

“Jadi, pada pelaksanaan Pilgubri 2018 kami menetapkan hanya 1.798 buah TPS, berkurang dari jumlah awal yakni 1.800. Pengurangan ini terjadi padaTPS yang terdapat di Rutan (Lapas Kelas II A Pekanbaru), dari tiga menjadi satu,” kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya usai penetapan hasil pleno terbuka yang digelar di Hotel Pesona Pekanbaru, Rabu (18/4).

Menurut Amir, pengurangan jumlah TPS di Rutan dilakukan setelah KPU mempertimbangkan jumlah pemilih yang berhak melakukan pencoblosan pada pelaksanaan Pilgubri dari ribuan Napi penghuni, hanya ada ratusan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Kota Pekanbaru.

KTP elektronik merupakan syarat wajib diberikan KPU pada pemilih di Pilkada serentak tahun 2018. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Pada PKPU nomor 8 tahun 2017, diatur bahwa pemilih yang berhak melakukan proses pencoblosan disamping membawa formulir C6 undangan memilih, juga wajib menunjukkan KTP el. Ini berbeda dengan sebelumnya pemilih hanya cukup menunjukkan C6 saja,” jelasnya.

Amir menyarankan, agar warga terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) nantinya untuk membawa KTP el saat akan memilih di TPS. Disamping dia meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru untuk segera merealisasikan KTP elektronik kepada masyarakat pemilih atau memberikan surat keterangan kependudukan.

“Karena ini wajib, kami mengimbau Disdukcapil secara berjenjang agar segera membagikan KTP elektronik kepada masyarakat agar tak terkendala dalam memilih,” katanya.

Minta Ditinjau Ulang

Sementara itu, terkait kewajiban warga membawa KTP-el saat memilih, Panwaslu Kota Pekanbaru meminta KPU RI meninjau kembali peraturan tersebut. Pasalnya sampai saat ini masih banyak warga yang tak memiliki KTP akibat kebijakan pemerintah yang terlalu lamban merealisasikan.

“Kami minta kepada KPU untuk meninjau kembali aturan tersebut, karena kami khawatir kebijakan ini justru akan mengurangi partisipasi pemilih sebagai mana diharapkan bersama agar di pelaksanaan Pilkada nanti, jumlah warga pemilih meningkat dari sebelumnya,” kata anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *