Hukrim  

Polda Riau Gagalkan Peredaran 41 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah Fantastis di dua lokasi berbeda.

Hal ini disampaikan Kapolda Riaun, Irjen Pol Nandang dalam jumpa pers yang digelar, Kamis (24/5) di Mapolda Riau.

Diungkap Kapolda, pihaknya berhasil mengamankan lokasi pertama di Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Rabu (9/5) lalu. Ditres Narkoba Polda Riau menghentikan sebuah kendaraan yang melintas dari Pekanbaru.

Pada kendaraan ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu sabu seberat 29 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir.

“Kerjasama Ditnarkoba bersama Polres. Sabu dan ekstasi dari Pekanbaru ke Jakarta, ditemukan Sabu 29 kilogram. Ini kemasan baru warna hijau,” ungkap Kapolda.

Seorang pelaku berinisial SL warga Batam, Kepulauan Riau, diamankan dalam aksi penggagalan tersebut.

“Barang haram ini hendak dibawa ke Jakarta oleh SL. Barang bukti sabu-sabu diperoleh dari Malaysia, masuk ke Pekanbaru dan akan diantarkan ke Jakarta melalui jalur darat,” ungkap Kapolda.

Untuk lokasi penggagalan narkotika yang kedua TKP ada di Pekanbaru pada 12 Mei 2018 lalu. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku HC dan MM di jalan lintas Tenayan Raya-Maredan.

“Kasus kedua sabu dari Malaysia diperkirakan melalui Bengkalis diamankan di Tenayan 12 kilogram sabu dan 24 ribu butir pil ekstasi,” ungkapKapolda lagi.

Pengungkapan narkotika ini dilakukan atas kerjasama masyarakat dengan kepolisian.

“Apa yang kita dapatkan hari ini adalah sinergi Polri dengan masyarakat. Saya berharap kerjasama seluruh lapisan masyarakat di Riau akan lebih meningkat lagi sehingga jaringan narkoba di Riau bisa kita basmi habis,” harapnya.

Untuk para tersangka ini nantinya dikenakan pasal 114 dan 112 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Ferry Anthony)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *