LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Setelah sekian lama ditunggu-tunggu akhirnya Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengumumkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi di Dispora Riau.
Hal ini disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Riau Subekhan di kantornya pada Rabu (30/5/2018) siang kepada sejumlah wartawan.
Tersangka masing-masing ML dan AH. “Kita telah temukan pihak yang diduga bertanggung jawab, keduanya ASN,” ungkap Subekhan.
Diketahui ML merupakan Kuasa Pengguna Angaran (KPA) proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora. Sementara AH pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 3 Junto UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi,” ujar Subekhan.
‎Dugaan korupsi ini terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau, dengan menggunakan dana dari APBD P Riau TA 2016, sebesar Rp 21 miliar. (Ferry Anthony)