Riau  

Kawal Pemilu 2019, Pengawas Wajib Dapat Hasil Penghitungan Suara di TPS

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Muhammad Afifuddin menegaskan pengawas Pemilu harus memperoleh hasil penghitungan suara di setiap TPS pada 17 April 2019 mendatang. Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan Pengawasan di Provinsi Riau, Senin (1/4).

Kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi Riau bertajuk Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 di Hotel Grand Central Pekanbaru.

Afifuddin berkunjung ke Riau untuk memastikan kesiapan pengawas Pemilu dalam menghadapi Pemilu serentak 17 April 2019. Dalam Arahan, Afifuddin meminta kepada seluruh pengawas bekerja progresif dan inovatif termasuk dalam hasil pengawasan, maupun pelanggaran Pemilu, tidak mengandalkan kerja konvensional.

“Bawaslu harus menjaga proses kualitas Pemilu, jangan mengeluh dengan banyaknya beban. Setiap Pengawas harus dapat mengejar hasil penghitungan secara valid, maka dari itu Bawaslu mengeluarkan aplikasi Siwaslu,” ujar Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.

Afifuddin berharap kepada seluruh peserta kegiatan, Pemilu tahun ini harus berbeda. “Dengan adanya Bawaslu kita harus tunjukkan Pemilu menjadi lebih baik dan terbaik dari pemilu-pemilu sebelumnya,” ujarnya menutup sambutan.

Kegiatan Rakor akan berlangsung selama 3 hari, dimulai tanggal 1 April hingga 3 April 2019, dengan narasumber Anggotadan Tim Ahli Bawaslu RI serta Anggota Bawaslu Provinsi Riau. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *