LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Peria inisial AY (34) yang berasal dari Desa Teluk Lanjut, Kabupaten Indragiri Hilir( Inhil ), akhirnya berhasil ditangkap aparat, Senin (01/04) Malam.
Peria tersebut diduga telah mencabuli anak di bawah umur ber inisial Bunga (15) yang mengakibatkan korban berbadan dua. “Pelaku sudah kita amankan, untuk dimintai keterangannya. Pelaku ini buruh pasir,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, Selasa (02/04).
Kapolres Inhil AKBP Rony mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah salah seorang tante dari korban tersebut mencurigai gelagat ponakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan tim medis di Puskesmas Gunung Daek Tembilahan, korban dinyatakan tengah berbadan dua.
“Hasil dari keterangan tim kedokteran, korban sudah hamil yang dinyatakan langsung melalui visum,” sebutnya.
Kejadian tersebut berawal pada bulan Juni hingga Desember 2018 lalu. yang Dilakukan sendiri oleh pelaku di sekitaran Parit X Kecamatan Tembilahan. Mendengar pengakuan korban siapa pelakunya, tante korban langsung membuat laporan ke pihak yang berwajib. Berharap pelaku mendapatkan ganjaran akibat dari perbuatan bejatnya itu.
“Tak perlu waktu lama setelah mendapat laporan dari tante korban, pelaku berhasil kita amankan langsung tanpa perlawanan berarti. Sebelumnya kita lakukan penyelidikan keberadaannya, lalu ditangkap tadi malam di tempat persembunyiannya” tandasnya.(hrc)**