MK Batasi Jumlah Pengunjung Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2019

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 pada 14 Juni nanti. Rencananya untuk masing-masing pihak yang hadir hanya diberikan 15 kursi pengunjung.

Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar. Ia khawatir bila terlalu banyak orang di ruang sidang justru malah mengganggu konsentrasi sidang.

“Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal,” katanya pada wartawan, Selasa (11/6).

Kemudian bagi pengunjung sidang yang tak kebagian di dalam MK maka bisa menyaksikan sidang lewat layar kaca. Selain melalui siaran televisi, MK juga menyediakan siaran streaming.

“Saya kira terbuka semuanya bagi publik. Hanya saja untuk kepentingan kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang,” tuturnya.

Fajar menyampaikan juga penangangan PHPU tahun ini sama saja dengan PHPU untuk Pilpres 2014. Dari segi mekanisme dan pengamanannya, kata dia, tak mengalami perubahan.

“Intinya pengamanan yang dilakukan di MK ini semata-mata untuk memastikan dan menjamin sidang itu berjalan lancar. Jangan ada sesuatu hal yang menghambat dan mengganggu persidangan,” tegasnya.

Ia menekankan pengamanan dan pembatasan pengunjung sidang karena MK hanya diberi waktu 14 hari kerja untuk mencapai putusan. Sehingga seluruh hal yang berpotensi mengganggu persidangan berusaha dihindari oleh MK.

“Nanti kemudian ada penutupan jalan itu bukan berarti MK menghambat akses publik untuk mengikuti jalannya persidangan. MK semata-mata memastikan bahwa sidang berjalan lancar,” ucapnya.

Sumber  : Detik

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *