LAMANRIAU.COM – Ibnu Taimiyah didalam kitabnya “Daqoiq at Tafsir” menjelaskan tentang meminta bantuan kepada jin ada tiga macam:
1. Diharamkan: meminta bantuan kepada mereka untuk perkara-perkara yang diharamkan, seperti : perbuatan keji, kezaliman, syirik, mengatakan terhadap Allah tanpa ilmu. Terkadang mereka menganggap hal ini bagian dari karomat orang-orang saleh padahal ia adalah bagian dari perbuatan-perbuatan setan.
2. Mubah (boleh): meminta bantuan mereka didalam perkara-perkara yang mubah (dibolehkan), seperti : menghadirkan hartanya atau menunjuki tempat yang di situ terdapat harta yang tak bertuan, atau melindungi dari orang-orang yang hendak menyakitinya atau sejenisnya. Dalam hal ini seperti permintaan bantuan seorang manusia kepada manusia lainnya.
3. Menggunakan mereka didalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni menyuruh mereka melakukan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya serta melarang mereka melakukan apa-apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya sebagaimana memerintahkan manusia kepada perbuatan yang maruf dan mencegah mereka dari perbuatan yang munkar.
Ini adalah keadaan Nabi kita saw dan keadaan orang-orang yang mengikutinya dari umatnya dan mereka adalah sebaik-baik makhluk. Mereka memerintahkan manusia dan jin dengan apa-apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya serta melarang manusia dan jin terhadap apa-apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya karena Nabi kita Muhammad saw diutus dengan perkara tersebut kepada manusia dan jin.
Allah swt berfirman:
“Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha suci Allah, dan aku tiada Termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf : 108)
“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31)
Umar tatkala menyeru pasukannya, “Wahai Pasukan bukit” seraya berkata, “Sesungguhnya Allah memiliki tentara-tentara yang akan menyampaikan suaraku dan tentara-tentara Allah adalah dari kalangan malaikat, jin-jin yang saleh.” Maka tentara-tentara Allah telah menyampaikan suara Umar didengar oleh pasukan tersebut, yaitu mereka menyerunya seperti suara Umar. Jika tidak maka suara Umar sendiri tentunya tidak akan sampai kepada mereka dikarenakan jauhnya jarak di antara mereka. (Daqoiq at Tafsir juz II hal 138 139)
Jadi menggunakan jin bisa termasuk mubah didalam perkara-perkara mubah dan bisa haram di dalam perkara-perkara yang diharamkan. Karena itu hendaklah anda ketika diobati teman anda yang memanggil jinnya dan meminta bantuan kepadanya perlu mengetahui sarana yang digunakannya. Apabila sarana yang digunakannya adalah yang dibolehkan maka hal tersebut bolah akan tetapi jika menggunakan cara-cara yang diharamkan maka hal itu menjadi haram.
Akan tetapi yang terbaik adalah tidak meminta bantuan kepada jin, berbincang-bincang dengannya atau bersandar kepadanya dikarenakan hal tersebut dapat menyeret anda kepada kerusakan dan kesesatan. Dan seandainya dalam meminta bantuan dengan jin itu terdapat kebaikan pastilah Rasulullah saw dan juga para sahabatnya melakukan hal yang demikian.
[Ustadz Sigit Pranowo]