LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Muhajidin Nur Hasyim, adik dari mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/7/2019). Caleg Partai Gerindra itu sedianya diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Keterangan Muhajidin diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo yang juga petinggi PT Inersia.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, tak ada keterangan apapun yang disampaikan Muhajidin atas ketidakhadirannya hari ini. Tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhajidin pada Rabu (17/7/2019).
“Pemeriksaan dijadwalkan ulang Rabu, 17 Juli 2019,” katanya.
Bukan pertama kalinya Muhajidin mangkir dari pemeriksaan penyidik. Pada Jumat (5/7) lalu, Muhajidin juga mangkir dari pemeriksaan penyidik tanpa keterangan.
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. (bsc)