Hukrim  

KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhajidin Nur Hasim terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IND (orang kepercayaan Bowo Sidik di PT Inersia, Indung)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/7/2019).

Diketahui, Muhajidin merupakan adik dari Terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang M Nazaruddin. Ia sempat dipanggil pada 5 Juli 2019 silam. Namun, ia tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

KPK sebelumnya mengultimatum Muhajidin dan dua saudaranya, Nazarudin dan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat M. Nasir. Febri megatakan KPK telah memanggil Nazar dan kedua adiknya itu untuk diperiksa pada waktu yang berbeda.

Nasir sempat diperiksa tim penyidik pada Senin (1/7/2019) lalu. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa kembali Nasir yang ruangannya telah digeledah tim penyidik.

Nazar tak jadi diperiksa pada Selasa (9/7/2019) lantaran mengeluh sakit.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bowo Sidik dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia. KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus suap tersebut. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.

Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019. (ilc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *