LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Awalludin Mahfud, hari ini, Senin (15/7/2019).
Awalludin akan diperiksa saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto.
“Awalludin Mahfud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi.
Pekan lalu, penyidik memeriksa dua terdakwa perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong yang ditangani Kejati DKI. Mereka yakni Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Hary Suwanda adalah Bos Forex asal Surabaya, sementara rekannya, Raymond Rawung merupakan Direktur Utama PT Golden Financial Futures. Mereka berstatus terdakwa kasus penipuan investasi yang proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Tiga orang tersebut yakni dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri terhitung 29 Juni 2019.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Untuk diketahui, Sendy adalah pengusaha yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dia melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 Miliar.
Bersama pengacaranya, Alvin Suherman, ternyata Sendy menyiapkan uang suap untuk Jaksa, agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Di tengah jalan proses persidangan, Sendy dan orang yang dituntutnya itu melakukan perdamaian. Kemudian Sendi meminta jaksa merendahkan tuntutannya.
Bersama pengacaranya, Alvin, Sendy menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Agus Winoto lewat perantara Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto.
Agus Winoto merupakan pejabat yang berwenang untuk mengurus dokumen damai pada perkara tersebut. (ilc)