LAMANRIAU.COM, Asahan – Kapolres Asahan, Sumatera Utara (Sumut) AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan pihaknya akhirnya mengamankan seorang wanita bernama Ernawati Marpaung (31) karena tega membuang bayi yang dilahirkannya ke sungai.
Ia menjelaskan, tersangka tega membuang bayi yang baru dilahirkannya itu karena malu. Pasalnya bayi tersebut lahir hasil hubungan gelap Erna bersama seorang pria.
“Bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan lelaki bernama Antoni Hutagaol,” katanya, Senin (15/7/2019).
Erna ditangkap Jumat (12/7/2019) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Ia ditangkap setelah jasad bayinya ditemukan warga pada hari Minggu 23 Juni 2019 pukul 17.00 WIB. Bayi tak berdosa itu ditemukan di aliran sungai Asahan.
Jasad bayi malang itu tersangkut pada sebatang pohon sawit yang tumbang di Dusun 2, Desa Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau. Temuan itu dilaporkan ke kades dan ke Polsek Bandar Pulau. Lalu jasad bayi Laki-laki itu dievakuasi.
Bayi malang itu dibuang pada Jumat 21 Juni 2019. Setelah dilahirkan, ia mengira bayinya telah tewas. Bayi itu dibuang ke Sungai Asahan yang berada 300 meter di belakang rumah orangtua Erna.
“Dilakukan autopsi, diketahui bayi itu masih hidup saat dibuang,” ungkap Faisal.
Erna pun disangka melanggar Pasal 80 ayat ( 4), (3) dari Undang Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Yo Psl 342 subs Psl 341 dari KUH Pidana. (ilc)