LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Jurubicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan bahwa perkara hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab di Indonesia seluruhnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian.
“Saya menyatakan Habib Rizieq sudah tidak ada perkara. Yang Habib Rizieq jadi tersangka sudah di-SP3 semua kasusnya,” ucap Munarman kepada awak media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin malam (15/7).
Diakui, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap seluruh kasus Habib Rizieq telah keluar baik yang diproses Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat.
“Sudah keluar (SP3). Saya yang mengantarkan (SP3 ke Habib Rizieq). Jadi Habib Rizieq tidak ada kasus, clear sudah. Tersangkanya sudah clear tidak ada di dua perkara di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat,” kata Munarman.
Hal itu ia tegaskan kepada publik berkenaan dengan anggapan yang meminta Habib Rizieq segera kembali ke Tanah Air untuk menyelesaikan proses hukum.
Soal anggapan beberapa pihak yang meminta Habib Rizieq pulang menghadapi kasus hukumnya, hal itu dikatakan Munarman sebagai bentuk gagal paham.
“Jadi kalau ada yang ngomong, ini orang bahlul. Siapapun itu, berarti enggak update. Ini bahlul sebahlulnya orang,” tegasnya. (rmol)