Sosial  

Lalai Jaga Idrus Marham, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah/Net

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan pengawal tahanan yang mendampingi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham.

Sebelum diberhentikan, pengawal tahanan itu sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.

“Pimpinan memutuskan Sdr. M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait,” kata Juru Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7/2019).

Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK juga melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan.

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus. KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun,” kata Febri.

Sebelumnya Ombudsman Jakarta Raya menyatakan terdapat sejumlah tindakan maladministrasi terkait proses pengeluaran dan pengawalan tahanan rutan cabang KPK Idrus Marham.

Diketahui pada Jumat (21/6/2019) silam Idrus keluar dari tahanan untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center Jakarta. Menanggapi hal itu komisi antirasuah bakal mempelajari hasil pemeriksaan yang berujung pada kesimpulan maladminstrasi itu. (ilc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *