LAMANRIAU.COM, BLITAR – Polisi dijadwalkan memeriksa Ida Fitri selaku pemilik akun media sosial Facebook Aida Konveksi. Ida sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Ida Fitri.
“Kami telah kirimkan surat panggilan dan sudah diterima yang bersangkutan pada Kamis 11 Juli pekan lalu,” ungkap Heri saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (16/7/2019)
Heri juga menyebut pemanggilan Ida Fitri sesuai permintaan penyidik. Dalam surat pemanggilan, Ida Fitri rencananya diperiksa sebagai tersangka pukul 09.00 WIB di Mapolres Blitar Kota.
“Sesuai permintaan penyidik diperiksa jam 09.00 untuk pendalaman,” tuturnya.
Sebelumnya Ida Fitri, pengusaha konveksi asal Sanankulon, Kabupaten Blitar, telah ditetapkan sebagai tersangka akibat unggahan yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Unggahan itu sempat viral di Facebook dan Instagram.
Dalam unggahan pada 19 Juni 2019, akun Aida Konveksi menautkan foto Presiden Jokowi yang seperti mumi dan seekor anjing di sampingnya. Selanjutnya akun tersebut menuliskan ‘The New Firaun’ dan ‘Iblis Berwajah Anjing’.
Beberapa warganet mengunggah tangkapan layar unggahan tersebut di akun Instagram serta membagikan di beberapa grup.
Tak hanya itu, warganet juga menandai akun Humas Polres Blitar Kota dan akun pribadi Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar guna ditelusuri lebih lanjut. (red)