LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan melaporkan Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Rian Ernest ke Polda Metro Jaya. Hal itu berkaitan dengan tudingan politik uang dalam proses pemilihan Wagub DKI Jakarta yang dilontarkan Rian Ernest.
Pasalnya, dia dinilai telah mencemarkan nama baik anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Pansus Wagub.
“Saya Taufiqurrahman, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta melaporkan perbuatan penghinaan (sebagaimana termuat dalam KUHP Pasal 310 s.d 321 KUHP) yang dilakukan oleh Rian Ernest Tanudjaja,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (16/7).
Menurutnya, pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno merupakan proses politik penting yang harus dituntaskan oleh DPRD DKI Jakarta sesuai ketetuan Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Terlebih, proses tersebut sudah tertunda cukup lama sejak Sandiaga Uno membacakan surat pengunduran dirinya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 27 Agustus 2018 yang lalu.
Ia berpandangan, apa yang disampaikan Rian tak berdasarkan fakta yang ada dan cenderung menyebar fitnah.
“Dan merupakan suatu bentuk penyebaran kabar bohong yang sangat merugikan institusi DPRD dan para anggota DPRD, mengingat sampai saat ini proses pemilihan wakil gubernur pengganti belum terjadi,” paparnya.
Selain itu, pernyataan Rian juga dinilai sangat tendensius dan merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap kehormatan dan harga dirinya sebagai anggota DPRD serta sebagai anggota Pansus Pemilihan Pemilihan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Rian Ernest Tanudjaja, menilai ada transaksi uang agar anggota DPRD mau datang dan memenuhi syarat kuorum pemilihan Cawagub DKI Jakarta.
Dikatakan Rian, satu suara untuk pemilihan wagub dinilai hingga ratusan juta rupiah. (red)