LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemilik akun Instagram @reaksirakyat1, Faisal Abod Batis ditangkap karena membuat postingan ujaran kebencian dan SARA.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram reaksirakyat1, yang telah memposting konten penghinaan terhadap Presiden dan Kepolisian Republik Indonesia, postingan SARA serta ujaran kebencian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/7/2019).
Faisal ditangkap di kediamannya Jalan Perumahan Permata Jingga, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur pada 10 Juli 2019. Faisal membuat postingan menebar ujaran kebencian terkait Presiden Jokowi dan Polri.
Postingan itu ditulis dengan caption ‘Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaimana Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini.
Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya dan 940 petani, pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015-2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang dan infrastruktur.
Selain itu, pria Malang ini juga membuat postingan dengan caption ‘Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019’.
Atas perbuatannya, Dedi mengatakan pelaku dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum. (ilc)