LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Perusahaan asuransi kecelakaan plat merah PT Jasa Raharja (Persero) menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) terkait pemberian asuransi kepada para pengguna layanan transportasi online tersebut, khususnya yang memakai Go-Car.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dan Co-Founder GOJEK Kevin Aluwi dan disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Ini membuat kepastian kepada para penumpang khususnya yang menggunakan aplikasi Go-Car ketika terjadi kecelakaan,” kata Budi usai penandatanganan perjanjian tersebut, di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Jumat (19/7/2019).
Budi menjelaskan pemberian perlindungan asuransi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Salah satu aspek yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan tersebut ialah keselamatan dan keamanan, di mana setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan.
Berarti dengan kerja sama itu, seluruh penumpang Gojek dalam hal ini Gocar akan terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Bila penumpang Gocar mengalami kecelakaan akan mendapat santunan, seperti pada penumpang angkutan reguler yang bila mengalami kecelakaan dapat santunan meninggal dunia (Rp50 juta), atau cacat tetap maupun luka-luka (Rp20 juta hingga Rp25 juta).
“Iya murah cuma Rp60, dia dapat perlindungan sampai Rp50 juta. Yang dibayar dari tarif itu sudah termasuk dengan asuransinya,” kata Budi. (ilc)