LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar.
Kini, KPK tengah menrinci darimana saja asal usul uang yang diduga hasil kejahatan korupsi tersebut.
“KPK mendalami informasi transaksi perbankan, dan asal usul dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/7/2019) malam.
Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kendati begitu, menurut Febri, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset Rita yang lain.
Disinyalir masih ada hasil rasuah lain yang disamarkan politikur Golkar tersebut.”Aset-aset lain juga sedang ditelusuri, jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198,” pungkasnya.
KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah, pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga telah menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Kemudian, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (ilc)