LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Puluhan rekening bank lintas negara milik mantan bos PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Begitu kata Jurubcara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
“Semua proses transaksi yang melewati rekening itu tentu saja terkait dengan pokok perkara, dalam hal ini dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut,” kata Febri.
Soal upaya pemblokiran puluhan rekening milik Emirsyah, lembaga antirasuah ini maish membutuhkan kerja sama internasional dengan negara terkait.
“Kalau rekening di dalam negeri bisa dilakukan pembekuan. Tapi kalau rekening di luar negeri ada proses kerja sama yang dilakukan,” kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya dua orang tersangka, yakni Mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar dari Soetikno melalui seorang perantara.
Kemudian, Emirsyah juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
Teranyar, KPK menemukan adanya aliran dana lintas negara dalam pengusutan perkara ini. Ada penggunaan puluhan rekening bank asal luar negeri yang diduga berkaitan dengan aliran dana milik para tersangka suap Garuda ini. (rmol)