LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Empat orang pengamen korban salah tangkap menggugat institusi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Gugatan ini disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan, keempat korban salah tangkap tersebut mengajukan praperadilan ganti rugi terhadap institusi Polri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak termohon dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon. Mereka antara lain Fikri (23), Fatahillah (18), Ucok (19), dan Pak (22).
“Hari ini sidang perdana praperadilan ganti rugi materil dan immateril. Pihak termohon yaitu institusi Kepolisian RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan pihak turut termohon yaitu Kementerian Keuangan yang akan membayar gugatan ini,” ucap Oky Wiratama Siagian kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (17/7).
Institusi Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 750,9 juta. Karena para pengamen ini harus menjalani hukuman akibat salah tangkap.
Pantauan Kantor Berita RMOL hingga pukul 11:30 WIB, sidang praperadilan perdana ganti rugi belum dimulai karena masih menunggu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang belum datang. Sedangkan pihak termohon Kepolisian RI dan pihak turut termohon dari Kementerian Keuangan telah hadir untuk sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan.
Beberapa tahun sebelumnya, keempat orang tersebut ditangkap unit Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka dituduh telah membunuh sesama pengamen. Padahal, mereka lah yang melaporkan penemuan mayat di daerah Cipulir.
Saat ditangkap, keempat pengamen tersebut masih di bawah umur. Mereka juga telah diadili dan menjalani masa penahanan selama tiga tahun.
Namun setelah menjalani hukuman tiga tahun di penjara, korban pembunuhan diketahui bukanlah sesama pengamen. Serta keempat anak-anak pengamen itu tak terbukti sebagai pelakunya.
Keempat pengamen itu juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA juga telah memutuskan mereka tidak bersalah sesuai dengan putusan nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Sehingga, keempat pengamen korban salah tangkap ini pun mengajukan gugatan praperadilan ganti kerugian terhadap institusi Kepolisian dan Kejaksaan. (red)