LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Cabang Riau Divisi Regional I PT Waskita Karya (Persero), Sanusi Hasyim, Selasa (23/7).
Sanusi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Keterangan Sanusi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Belum diketahui kaitan Sanusi maupun Waskita Karya dalam kasus ini. Namun, seorang saksi diperiksa penyidik lantaran diduga mengetahui peristiwa tindak pidana.
Diketahui, KPK menetapkan Adnan bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016.
Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp117,68 miliar. Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp39,2 miliar. (bsc)