Tertembak Saat Gerebek Gembong Narkoba, Anggota Brimob Diberi Penghargaan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau akan memberikan penghargaan kepada Bripka Lius Mulyadin, anggota polisi yang tertembak saat penggerebekan gembong narkoba di Kota Pekanbaru, Selasa.

“Anggota Polri yang terluka akan dapat penghargaan,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam keterangan pers di Mapolda Riau.

Bripka Lius Mulyadin mengalami luka tembak dan patah tangan pada bagian lengan kanan, pada kontak senjata saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan HR Soebrantas Gang Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Selasa (23/7) pagi.

Saat ini, Lius yang merupakan anggota Resmob Polda Riau tersebut sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Dia akan menjalani operasi akibat luka tembak tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau sebelumnya menembak mati bandit narkoba bernama Satriandi, yang selama ini berstatus sebagai buronan nomor satu di Bumi Lancang Kuning setelah berhasil kabur dari penjara dengan menodongkan senjata api ke sipir.

Satriandi tewas ditembak setelah terjadi baku tembak selama selama lebih kurang 30 menit di lokasi kejadian.

Dua orang berhasil ditembak mati dalam penggerebekan itu. Mereka adalah Satriandi dan rekannya Ahmad Royani. Ahmad diketahui sebagai pengawal pribadi Satriandi.

Sementara seorang tersangka lainnya RN berhasil ditangkap dalam keadaan hidup.

“Ini merupakan bentuk ketegasan kita melawan narkoba. Lebih baik begini (menembak mati pelaku) dibanding generasi muda kita terancam,” ujar Kapolda.

Satriandi merupakan mantan anggota Polres Rokan Hilir yang dipecat karena keterlibatan narkoba. Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi. Saat itu, Satriandi nekat lompat dari kamar.

Akibatnya dia mengalami patah kaki dan luka serius pada bagian kepala. Meski begitu, dia berhasil selamat meski sempat mengalami gangguan kejiwaan.

Kemudian Polisi tidak melanjutkan perkaranya, karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.

Lalu di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba, bermotifkan persaingan bisnis haram tersebut.

Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.

Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, sebelum akhirnya kabur dari LapasPekanbaru dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api. (ant)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *