Artis  

Polisi Tetapkan Kris Hatta Tersangka Penganiayaan

Kris Hatta/Net

LAMANRIAU.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan artis Kris Hatta (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Antony.

“Subdit Resmob menetapkan publik figure bernama KH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Argo menjelaskan, kasus ini terjadi kala tersangka KH dan teman korban terlibat cekcok, saat korban Antony melerai tersangka langsung memukul korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami patah tulang hidung dan berdarah.

“Tersangka emosi memukul korban yang mengenai wajah bagian hidung yang mengakibatkan hidung pelapor berdarah dan patah,” bebernya.

Argo menjelaskan, peristiwa pemukulan terjadi di Dragon Fly Jakarta, pada 6 April 2019 sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka KH terlibat cekcok dengan rekan korban dan saat korban coba melerai, justru dipukul.

“Tersangka KH ditangkap tadi pagi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan,” tambah Argo.

Argo menyatakan, dari pengakuannya KH melakukan pemukulan karena tidak terima kekasihnya diganggu oleh teman pelapor Antony.

“Tersangka mengaku, memukul karena merasa tidak terima kekasihnya diganggu teman pelapor,” bebernya.

Barang bukti yang dikumpulkan polisi berupa rekaman CCTV dan visum korban. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (ilc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *